Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sergap aksi pembobolan pipa Chevron, satu pelaku ditangkap polisi

Sergap aksi pembobolan pipa Chevron, satu pelaku ditangkap polisi pelaku dan barang bukti pencurian minyak mentah PT Chevron di Riau. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Pencurian minyak mentah dari pipa minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kawasan penambangan minyak Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau terungkap. Satu orang pelaku diamankan Polres Bengkalis, pelaku lainnya kabur.

"Satu unit truk berisi minyak mentah serta selang dan pelaku kita sita sebagai barang bukti," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Rabu (29/8).

Yusup menjelaskan, salah satu pelaku inisial ZA (41) berhasil ditangkap. Pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah itu dilakukan jajaran Polsek Mandau pada Selasa kemarin (28/8).

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya satu unit truk tangki kapasitas besar sedang parkir di pinggir jalan dekat pipa minyak.

Truk itu mencurigakan karena adanya selang panjang mengarah pipa. Sementara beberapa orang tampak terlihat berjaga di sekitar lokasi.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyergapan. Begitu polisi datang, sejumlah orang yang saat itu sedang sibuk memindahkan minyak mentah dari pipa ke dalam truk langsung melarikan diri.

"Para pelaku melarikan diri dan berhasil kabur lalu setelah ditelusuri terdapat selang dari mobil tangki ke arah pipa Chevron. Minyak dari pipa Chevron sedang dialirkan ke dalam truk tangki," kata Yusup.

Meski para pelaku kabur, polisi tetap berada di lokasi untuk melakukan olah TKP. Beberapa saat kemudian, seorang pengendara sepeda motor mencurigakan mendekati truk tersebut. Tak ingin buang waktu, polisi langsung menangkap pria tersebut.

"Setelah diinterogasi, ternyata pelaku insial ZA itu sedang memantau proses pencurian minyak tersebut. Dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B," kata Yusup.

Kemudian polisi membawa pelaku ZA untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini, kita masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian minyak mentah milik Chevron tersebut," pungkas Yusup.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP