Sepasang kekasih pengedar narkoba dibekuk petugas di rumah susun
Merdeka.com - Sepasang kekasih pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibekuk petugas. Barang bukti sabu-sabu sebesar 17 gram turut disita.
"Ditangkap di sekitar rumah susun Sawah Besar," kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi seperti dilansir dari Antara, Senin (26/9).
Kedua tersangka masing-masing Irawan Budi Prasetyo (19) warga Gayamsari, Semarang dan Desty Ellyani (21) yang tinggal di indekos di Jalan Gajah, Semarang.
Barang bukti sabu diamankan petugas dari dompet Desty yang tersimpan di tempat kosnya. Dari pengakuan tersangka, kata Hanafi, sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana penghuni LP Kedungpane Semarang.
"Diperintah untuk ambil barang di sekitar Jalan Pemuda Semarang," jelasnya.
Kedua pelaku, menurut Hanafi, dijanjikan keuntungan dari setiap 50 gram sabu yang terjual. Selain dijual, pelaku juga mengaku mengkonsumsi sendiri barang haram tersebut.
Dalam empat hari terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang meringkus enam pengedar sabu di sejumlah lokasi terpisah.
Dari berbagai penangkapan tersebut, total sabu yang dapat diamankan mencapai 23,7 gram. Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya