Seorang Warga Tasikmalaya Sembunyikan 1 Kg Ganja di Kandang Ayam
Merdeka.com - Seorang pengedar narkotika berinisial J (47) dan kurirnya berinisial E (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dan 2 gram sabu.
Kepala BNNK Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, penangkapan keduanya berasal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian berhasil menangkap E dan dilanjut penangkapan tersangka J.
Barang bukti ganja ditemukan petugas di kandang ayam milik J. "Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu (kandang ayam)," kata Tuteng, Selasa (7/7).
Barang bukti dari tersangka merupakan sisa barang yang sudah diedarkan sebelumnya. E diketahui merupakan kurir, sedangkan J adalah pemilik barang.
"Barang-barang itu diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan kabupaten atau kota sekitarnya. Kedua tersangka itu diketahui sudah lama beroperasi dan residivis dalam kasus sama beberapa kali," ungkapnya.
BNNK Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak terkait lainnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman berpotensi seumur hidup. Ini karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnya