Sengketa Tanah Adat di Maluku Berujung Ricuh, TNI AL Minta Bukti Tudingan Perampasan
Merdeka.com - Perkara sengketa tanah masyarakat adat Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku berujung kericuhan.Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) meminta tudingan perampasan tanah adat dibuktikan.
"Silakan saling tunjukkan bukti-bukti di pengadilan, saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil keputusan secara obyektif," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL IX/Ambon, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Said Latuconsina di Ambon, Jumat (19/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengomentari kejadian kericuhan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru setelah hakim Pengadilan Neger Dobo memenangkan TNI AL selaku tergugat dalam perkara sengketa lahan dengan masyarakat Desa Marafenfen, Rabu (17/11).
Masyarakat adat Marafenfen tersulut emosi mendengar putusan itu sehingga merusak Kantor PN Dobo, kemudian melakukan sasi atau penyegelan adat terhadap kantor tersebut dan juga ke Kantor Bupati Kepulauan Aru, DPRD Aru, bandara dan pelabuhan. Meski begitu bandara dan pelabuhan kini sudah bisa digunakan karena sasi adat sudah dibuka.
Latuconsina menyatakan, tudingan terhadap TNI AL merampas tanah masyarakat adat Marafenfen tidak benar. Ia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.
"Tudingan itu jelas tidak benar. Namun karena saat ini permasalahan sudah berada pada tahapan proses hukum, maka kita hargai itu. Kita serahkan saja sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Masyarakat Adat Marafenfen, Samuel Wailerunny, menyatakan, sudah disepakati masyarakat memutuskan banding terhadap putusan kasus perdata pada sidang gugatan yang dimenangkan TNI AL. Ia mengatakan prosesnya kini ada waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk pihak penggugat memasukkan memori banding.
"Sudah disepakati bahwa kita nyatakan banding," ujarnya.
Konflik lahan masyarakat Adat Marafenfen sudah berlangsung selama puluhan tahun, berawal dari Januari 1992 saat aparat TNI AL mengklaim sudah ada pembebasan lahan masyarakat di Desa Marafenfen Kecamatan Aru Selatan seluas 689 hektare untuk pembangunan Lapangan Udara TNI AL.
Masyarakat Adat Marafenfen merasa pengambilalihan lahan mereka oleh aparat dilakukan secara paksa, sehingga kehidupan warga setempat yang bergantung pada hutan jadi terganggu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaPara prajurit TNI AD membersihkan sampah dan melakukan penghijauan kembali setelah beberapa waktu lalu lokasi tersebut kebakaran.
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Doni tidak merinci sampai kapan operasi itu berlangsung, begitu pula dengan detail pasukan dan alutsista yang dikerahkan.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaSelain alamnya yang indah, Fatumnasi juga dihuni oleh suku tertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca Selengkapnya