Sorot
{{caption}}
Prabowo Panggil Ketua PPATK, Bahas Evaluasi Transaksi Keuangan hingga Pengawasan Aliran Dana

{{caption}}
28 Anggota Geng Moror Ditangkap di Maros, Sempat Ancam Polisi dengan Busur Ketapel

{{caption}}
Momen Kocak Aldi Taher saat Bertemu AHY: Ya Allah Mimpi Apa Gabung Demokrat

{{caption}}
Motif Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru Terbongkar: Sakit Hati dan Ekonomi

{{caption}}
PDIP Dialog dengan Partai Non Parlemen Cari Kesepakatan Ambang Batas Parlemen

{{caption}}
Imam Masjid di Palopo Dikeroyok, Diduga Gara-Gara Tegur Bocah Main Mikrofon

Topik Terkait
{{caption}}
Tangis Bahagia Laras Usai Diputuskan 6 Bulan tanpa Masuk Penjara

PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Laras dinyatakan bersalah namun langsung dibebaskan.

{{caption}}
PN Palembang Tantang Lina Mukherjee Sebut Nama Petugas yang Peras Rp500 Juta buat Vonis Ringan

Lina menyebut uang itu diminta untuk meringankan vonis atas kasusnya.

{{caption}}
Lina Mukherjee Bikin Heboh lagi di Medsos, Ngaku Diperas Petugas PN Palembang Rp500 Juta buat Vonis Ringan

Pernyataan itu ia sampaikan Lina dalam akun TikTok pribadinya @linamukherjeereal. Lina tampak menangis.

{{caption}}
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang

Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.

{{caption}}
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah

Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA

{{caption}}
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.

{{caption}}
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah

Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).

{{caption}}
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).

{{caption}}
Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua

Lina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya

{{caption}}
Potret Deretan Artis Bebas dari Penjara di Tahun 2024, Ada Medina Zein Hingga Lina Mukherjee

Berikut adalah rangkuman mengenai artis-artis yang akan bebas dari penjara dan menjalani rehabilitasi pada tahun 2024.