Selundupkan Narkoba, WN Peru Telan 950 Gram Kokain Senilai Rp2 Miliar
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Peru bernama Guido Torres Morales (55), karena kedapatan menyelundupkan 950 gram kokain dengan cara menelan di dalam saluran pencernaannya.
Penangkapan tersebut, dilakukan pada Rabu (26/6) sekitar pukul 16.00 Wita, saat tersangka baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Kemudian, saat tersangka melewati pemeriksaan X-Ray petugas mendapat rekaman suatu benda mencurigakan pada saluran pencernaan dan kemudian pelaku ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan adalah narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto, disembunyikan dengan swallow (telan)," kata Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/7).
Himawan juga menjelaskan, kokain sebanyak 950 gram ditaksir memiliki nilai edar yang mencapai Rp2.375.000.000 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti," jelas Himawan.
Sementara ditempat yang sama, Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan kokain tersebut akan diedarkan di Bali atau tidak.
Selain itu, tersangka juga tidak bisa berbahasa Inggris. Saat ini pihaknya masih berupaya menginterograsi tersangka dengan menggunakan bahasa Spanyol.
"Dia tidak bisa menggunakan bahasa Inggris. Kita belum tahu akan diedarkan kemana (Kokain)," ujarnya.
Tersangka ini, dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-undang, nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya60 Kata-Kata Nyeleneh tapi Bermakna Sangat Dalam, Bisa untuk Cerminan Diri Sendiri
Kata-kata nyeleneh tapi bermakna sangat dalam kadang dibutuhkan di saat kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaViral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Viral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Baca Selengkapnya