Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan 9,6 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Pakai Perahu, Supian Diamankan Polisi

Selundupkan 9,6 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Pakai Perahu, Supian Diamankan Polisi Polisi gagalkan penyeludupan narkotika di perairan Tanjung Balai. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi menggagalkan penyelundupan 9,6 Kg sabu dan 9.820 butir pil ekstasi di perairan Tanjung Balai, Sumut. Seorang nelayan ditangkap bersama barang haram itu.

Nelayan yang diringkus bernama Supian Hadi (45), warga Dusun VI Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

"Yang bersangkutan kita amankan, Sabtu (13/7)," kata Kapolres Tanjung Balai, AKPB Irfan Rifai, Senin (15/7).

Supian kedapatan membawa 9,6 Kg sabu-sabu dan 9.820 butir pil ekstasi menggunakan perahu motor miliknya. Perahu yang biasa digunakan menangkap cumi-cumi itu digeledah setalah petugas patroli Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai curiga.

"Kapal itu berlayar tanpa penerangan," jelas Irfan.

penyeludupan narkotika di perairan tanjung balai©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Setelah dihentikan, tiga orang langsung melompat keluar perahu dan meninggalkan Supian. Mereka melarikan diri ke dalam hutan.

Kecurigaan petugas terbukti. Di perahu penangkap cumi itu ditemukan kotak fiber berwarna merah berisi karung plastik berisi 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,6 Kg dan 9.820 butir pil ekstasi. Semuanya dibalut lakban.

"Tersangka (Supian) mengakui narkotika itu miliknya dan 3 DPO yang kabur," papar Irfan.

Supian mengaku mereka mengambil sabu-sabu dan ekstasi di tengah Perairan Sambas, pada Jumat (11/7) pukul 21.00 WIB. Barang haram itu diterima dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia.

penyeludupan narkotika di perairan tanjung balai©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Setelah memindahkan muatan ke perahunya, Supian dan ketiga rekannya menuju daratan Tanjung Balai. Namun, mereka disergap polisi sebelum sampai di tujuan.

Irfan mengatakan, Supian dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP