Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain kantor dinas, KPK geledah seluruh ruang Komisi B DPRD Jatim

Selain kantor dinas, KPK geledah seluruh ruang Komisi B DPRD Jatim KPK geledah ruang komisi B DPRD Jatim. ©2017 merdeka.com/moch. andriansyah

Merdeka.com - Setelah dua kali menggeledah ruang Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki pada Senin lalu (5/6), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi gedung dewan di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (7/6) ini.

Hanya saja, penggeledahan yang dikawal anggota Brimob Polda Jawa Timur hari ini, tidak lagi fokus di ruang ketua komisi bidang perekonomian yang ada di lantai dua. Namun, seluruh ruang Komisi B, termasuk yang berada di lantai satu gedung dewan.

"Ada banyak penyidiknya. Masuk ke ruang-ruang Komisi B yang ada di lantai satu," kata salah satu PNS di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Diperkirakan, penyidik KPK yang datang ke DPRD Jawa Timur hari ini sekira 10 orang. Mereka dikawal empat personel Brimob Polda Jawa Timur saat melakukan penggeledahan.

Selama penggeledahan, gedung dewan disterilkan. Hanya anggota dewan dan staf yang dibolehkan masuk.

10 penyidik tim antirasuah ini menyebar ke seluruh ruang kerja komisi B. "Kalau masuk ke ruang kerja pribadi semua anggota komisi B, berarti ruangan 19 anggota komisi B digeledah semua," ujar dia.

Seperti diketahui, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dua orang kepala dinas, Bambang Heryanto (dinas pertanian) dan Rohayati (dinas peternakan), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Mochammad Basuki sendiri, bukan kali pertama tersandung masalah hukum. Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, saat masih menjabat Ketua DPRD Surabaya periode 2000-2005, juga pernah tersandung masalah korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional Rp 2,7 miliar.

Tanggal 19 Juli 2003, Basuki divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, serta denda Rp 20 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta.

Bulan Febuari 2004, Basuki yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dibebaskan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014 lalu, Basuki yang maju lewat Partai Gerindra di dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Sayang, Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur yang menjabat sebagai ketua komisi B ini, kembali tersandung masalah hukum. Dia terlibat suap dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang saat ini ditangani oleh KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP