Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangan penyidik, dia diduga meminta uang pelicin sebesar Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pada 2017 mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Raperda soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Neneng Rahmi kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi itu.
Setelah Raperda RDTR Bekasi diajukan, Neneng Rahmi diajak oleh Sekdis PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, Sekdis PUPR lantas menyampaikan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi.
Raperda RDTR Kabupaten kemudian disetujui dan pihak DPRD Bekasi mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Raperda tersebut tidak kunjung dibahas. Usut punya usut, untuk memuluskan Raperda tersebut nyatanya ada permintaan sejumlah uang.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Neneng kemudian meneruskan permintaan tersebut ke salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
"Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya