Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta

Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta Iwa Karniwa diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangan penyidik, dia diduga meminta uang pelicin sebesar Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pada 2017 mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Raperda soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. ‎

Neneng Rahmi kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi itu.

Setelah Raperda RDTR Bekasi diajukan, Neneng Rahmi diajak oleh Sekdis PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD Bekasi. Dalam ‎pertemuan tersebut, Sekdis PUPR lantas menyampaikan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi.

Raperda RDTR Kabupaten kemudian disetujui dan pihak DPRD Bekasi mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Raperda tersebut tidak kunjung dibahas. Usut punya usut, untuk memuluskan Raperda tersebut nyatanya ada permintaan sejumlah uang.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Neneng kemudian meneruskan permintaan tersebut ke salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

"Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya