Sejoli dan WN Malaysia ditangkap usai sembunyikan sabu di anus dan alat kelamin
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap tiga orang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bali. Dua pelaku di antaranya berinisial S (24) dan AP (25) adalah pasangan kekasih asal Riau Sumatera Tengah.
Sedangkan seorang Pria berinisial AA (23) yang ditangkap oleh petugas warga negara Malaysia. Mereka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (11/3) siang.
Dari kronologinya, ketiga tersangka ditangkap ketika mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para pelaku ini turun bersama dengan menumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok-Denpasar.
Kemudian petugas mencurigai gelagat pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan lewat mesin X-Ray kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluan.
"AA, S, dan AP dicurigai saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa adanya barang mencurigakan di dalam tubuh ketiganya dan barang bawaan yang selanjutnya di bawa ke ruang pemeriksaan bea dan cukai di bandara," ucap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Bali, Senin (26/3).
Tersangka berinisal AA, warga Malaysia ini kedapatan memiliki satu plastik berwarna putih berisi sabu dengan berat 36,20 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tempat pensil berwarna ungu merek Chihui di tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Tidak sampai di situ, petugas juga memeriksaan badan terhadap pelaku ini dan ditemukan juga tiga bungkus plastik berwarna putih, berisi masing-masing sabu seberat 36,25 gram, 33,73 gram dan 20,73 gram.
"Diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine (Sabu) yang yang semuanya disembunyikan di dalam dubur," kata Himawan.
Sementara, hal yang sama juga ditemukan di tubuh dua kekasih tersebut yang disimpan di dalam tubuh atau pada lobang dubur. Pelaku berinisial S yang merupakan karyawan swasta tersebut ditemukan empat bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 42,32 gram brutto, 44,81 gram brutto, 39,66 gram dan satu bungkusan plastik dengan berat 38,78 gram brutto.
Sedangkan seorang wanita AP, yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta, juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama menyembunyikan baram haram tersebut di area kelaminnya.
AP kedapatan menyelundupkan empat klip plastik kecil, yang berisi sabu dengan masing-masing seberat 36,73, gram, 34,73 gram, 34,69 gram dan 34,26 gram. Ketiga pelaku tersebut, akan diserahterimakan ke pada Polda Bali, untuk mengembangkan dan menindaklanjuti kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut.
"Ketiga tersangka ini, diduga melanggar Pasal Undang-undang nomor 10 Tahun 1995. Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya