Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedang hadiri acara ASEAN di Singapura, Menhub tidak penuhi panggilan KPK

Sedang hadiri acara ASEAN di Singapura, Menhub tidak penuhi panggilan KPK Menhub Budi Karya Sumadi. ©2017 Merdeka.com/anggun

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya tidak memenuhi panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Baitul Ihwan mengatakan ketidakhadiran Budi Karya lantaran tengah menghadiri acara Internasional mewakili Indonesia di Singapura.

"Tengah menghadiri kegiatan transportasi ASEAN yang digelar di Singapura sejak, Kamis (12/10)," kata Ihwan ketika dihubungi merdeka.com, Jumat (13/10).

Dia mengatakan Budi Karya sebenarnya ingin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Pihaknya juga telah memberi informasi kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

"Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," tambah Ihwan.

Diketahui sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Sapril Imanuel Ginting selaku Kepala Seksi Promosi Direktorat Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat dan Komang Susyawati selaku pihak swasta.

Seperti diberitakan, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).

Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP