Sebut Nabi Muhammad Fiktif Demi Viewers, Youtuber Jember asal Bali Ditangkap Karena Menistakan Agama
Youtuber asal Badung, Bali ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember karena diduga melakukan penistaan agama.
Frans Donald alias Donald Ignatius kini tak lagi bisa berkarya di media sosial. Kreator konten atau youtuber tinggal di Badung, Bali ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember karena diduga melakukan penistaan agama.
Melalui kanal youtube miliknya yang bernama ‘Warta Kabar Baik’, pria 47 tahun ini membuat konten video yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif. Konten tersebut sempat viral dan membuat berbagai pihak melaporkannya ke Polres Jember.
Salah satu pihak yang melaporkan konten tersebut adalah GP Ansor Kencong, organisasi sayap kepemudaan di bawah ormas Nahdlatul Ulama (NU).
“Kami menerima beberapa laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka pada 14 Mei 2025,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christiant dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Senin (19/5).
Meski berasal dari Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, tersangka selama beberapa waktu terakhir tinggal di Badung, Bali. Ia ditangkap Satreskrim Polres Jember di rumah kontrakannya tersebut tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah alat produksi konten yang digunakan tersangka saat merekam video kontroversial tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, kasus penistaan agama ini bukan pertama kalinya menjerat Donald. Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus ujaran kebencian dan pada tahun 2017 divonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.
Konten Penistaan Agama Viral
Dalam video berdurasi 10 menit 19 detik tersebut, tersangka menyebut sebenanya ada banyak orang yang menganggap Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang fiktif alias tidak pernah ada.
Konten berjudul ‘Sosok Nabi Muhammad ternyata FIKSI’ langsung menyedot perhatian warganet. Sebelum di take down atau dihapus, konten tersebut 5.800 kali, hanya dalam beberapa hari.
Menurut Bobby, motif tersangka membuat video yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai sosok fiktif adalah karena motif ekonomi.
“Setelah diperiksa motif pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk mencari viewers dan adsense,” tutur perwira yang pernah berdinasi di DivPropam Mabes Polri di era Ferdy Sambo ini.
Selain motif ekonomi, diduga perbuatan itu dilakukan tersangka didasari atas motif keyakinan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.