Sebelum panggil Anies Baswedan, polisi periksa pelapor terlebih dahulu
Merdeka.com - Pihak penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Gubernur Anies terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini buntut dari laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan nomor laporan LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Kamis (22/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, dalam tahap penyelidikan, Jack Boyd Lapian sebagai pelapor lah yang pertama kali akan diperiksa.
"Kita panggil pelapor dulu untuk menjelaskan duduk persoalannya. Baru nanti pihak-pihak lain (termasuk Anies)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Menurut Adi, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Anies.
"Saya sudah terbitkan surat penyelidikan dan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Adi.
Dalam perkara ini ia menegaskan, tindak lanjut dalam kasus ini baru sampai pada tahap penyelidikan. "Jadi belum penyidikan ya. Saya baru menerbitkan surat perintah penyelidikan, ini berbeda dengan sprindik (surat perintah penyidikan)," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya