Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saudi tetapkan pembayaran dam harus di tempat resmi, nilainya SAR 450

Saudi tetapkan pembayaran dam harus di tempat resmi, nilainya SAR 450 Jemaah haji Indonesia gelombang kedua tiba di Jeddah. ©2017 dok. foto Kemenag

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan pembayaran dam di tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’). Penjualan dan penyembelihan hewan dam, kurban, fidyah dan sedekah di luar tempat penyembelihan resmi akan dikenakan sanksi.

Menurut Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori, petugas Daker Makkah dan Madinah untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut. Menurutnya, pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR 450.

“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” kata Dumyathi di Makkah, Rabu (16/8).

Selain online, kupon juga bisa dibeli di beberapa tempat resmi sebagai berikut:

1. Kantor pos Arab Saudi

2. Bank Al-Rajhi

3. Kantor cabang Mobily

4. Perusahaan Layanan Keamanan

5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir

6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)

Sementara Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam mengatakan pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran Dam. Namun belum dilengkapi dengan informasi tempat pembelian kupon. Pihaknya akan segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jemaah haji Indonesia.

Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu', yaitu melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk. Selama ini, jemaah haji banyak membayar Dam secara individual maupun kelompok membeli secara langsung dengan mendatangi pasar kambing.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP