Satu Tersangka Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua Berstatus ASN
Merdeka.com - SA salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus diskriminasi ras dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Status SA sebagai ASN ini dibenarkan Kepala BPB-Linmas Surabaya, Eddy Christijanto. SA diketahui sebagai salah satu staf di Kecamatan Tambaksari Surabaya. Namun sayang dia tidak mau menyebutkan jabatan SA di Kecamatan Tambaksari.
"Iya benar, tapi saya lupa namanya. Celukane (panggilannya) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa)," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/9).
Ia menambahkan, informasi yang didapatnya, SA diakuinya mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari)," tambahnya.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, ia kembali menegaskan jika SA adalah staf kecamatan yang berstatus sebagai ASN.
Dikonfirmasi mengenai upaya pendampingan hukum untuk SA dari Pemkot, Eddy mengatakan masih akan mengikuti proses hukum dari Polda lebih dulu. Apalagi ia juga baru mendengar jika Polda memiliki bukti video atas tindakan SA saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (menyediakan pendampingan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya), nanti pak Fikser yang melaporkan pada ibu (Wali Kota Surabaya)," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaJika dulu pernah menimba ilmu dan sama-sama menyandang status siswa SMA, kini terdapat perbedaan status di antara mereka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya