Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar

Satu dasawarsa, marwah MK tercerabut ulah Akil Mochtar Parodi kritik pemilihan ketua MK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat. Menurutnya, penangkapan Akil Mochtar pada 2 Oktober lalu adalah pukulan telak sejak berdirinya MK pada 13 Agustus 2003.

"Akhir tahun 2013 adalah ujian MK yang paling berat sejak berdiri pada satu dasawarsa lalu. Sebelumnya MK disebut-sebut sebagai epicentrum reformasi hukum di Indonesia. Bahkan Kanselir Jerman secara khusus mengunjungi MK dalam lawatan kenegaraannya ke Indonesia. Namun prestasi itu seakan hancur dalam sehari," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Senin (23/12).

Bagi Hamdan, penangkapan Akil Mochtar seperti merobohkan perjuangan MK selama sepuluh tahun mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya di Indonesia. Tak lupa, Hamdan kembali mengulang ungkapannya tentang penangkapan Akil adalah masalah personal.

"Masalah itu merupakan kasus perseorangan yang menjadi tanggung jawab pribadi, tapi MK sebagai lembaga kena oleh stigam itu juga. Namun MK berkewajiban untuk mengembalikan martabatnya," ujar Hamdan.

Hamdan juga mengulang paparannya dalam upaya, ikhtiar, dan mengembalikan martabat dan marwah MK. Salah satunya, menurut Hamdan, dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK dalam menyelesaikan kasus Akil Mochtar.

"MK sepenuhnya serahkan kasus hukum Akil Mochtar ke KPK. Kami buka akses seluas-luasnya bagi KPK agar secepatnya menyelesaikan kasus itu dan kami para hakim secara koperatif memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi, meski KPK tidak mendapatkan izin presiden," terang Hamdan mengulang tiap kalimat yang sering diungkapkan ke media sejak Oktober lalu usai ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK.

Dengan nada sungguh, Hamdan mengungkapkan, kesungguhan MK dalam upaya mengembalikan martabat dan marwah itu. Dia juga menjabarkan dibentuknya Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Akil Mochtar. Kemudian tak lupa Hamdan menjelaskan pembentukan Dewan Etik dalam menjaga perilaku hakim konstitusi.

Dalam pembacaan semacam pembelaan lembaga itu, Hamdan nyaris tak menyebut keberadaan atau keluarnya Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY. Perppu yang kini sudah menjadi undang-undang dan disahkan DPR itu muncul dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

Bagi Hamdan, perubahan Perppu MK menjadi undang-undang adalah proses konstitusional yang normal. Menurutnya dengan aturan disahkannya Perppu itu oleh DPR menjadi undang-undang, maka MK akan mematuhinya.

"Bagi saya itu proses konstitusional yang normal. Memang bisa menolak atau menerima dan Perppu itu sudah berlaku sejak ditetapkan. Maka Setelah disetujui menjadi undang-undang maka harus dipatuhi," papar Hamdan.

Dalam tanya jawab juga ditanyakan tentang cara MK menerima pendaftaran dan penyelesaian putusannya dianggap melihat personal pengusungnya. Menjawab hal itu, Hamdan menampiknya.

Menurut Hamdan, siapapun yang dirugikan haknya secara konstitusi memiliki hak yang sama dalam pengujian undang-undang di MK. Hamdan mencontohkan, jika pengujian Perppu yang masih jalan saat ini akan ditanyakan ke pemohon, apakah akan melakukan pengujian objek Perppu yang sudah menjadi UU MK Perubahan Kedua atas UU 24 Tahun 2003 atau ganti objek pengujian.

"Kalau ada yang menguji, kami tidak melarang kalau dia memang dirugikan. Kami akan proses seperti biasa, jika ada yang dirugikan konstitusinya. Kita objektif tentang negara, bukan masalah personal," ujar Hamdan.

Menutup tahun 2013 Hamdan Zoelva membacakan capaian kinerja MK sepanjang Januari hingga Desember. Tema yang diusung sebagai penutup tahun 2013, "Menjaga independensi MK menyongsong Pemilu 2014".

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya