Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Money Politic dibentuk Polri bakal awasi 4 tahapan Pilkada

Satgas Money Politic dibentuk Polri bakal awasi 4 tahapan Pilkada Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polri terus mematangkan pembentukan satuan tugas (Satgas) Money Politic menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Satgas Money Politic nantinya bakal mengawasi empat tahapan Pilkada.

"Tahapan pertama pencalonan yang akan selesai pendaftarannya pada hari ini. Dalam kaitannya pencalonan ini memonitoring agar terhindar dari politik uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Menurut Martinus, pengawasan selanjutnya saat pemilihan. Kemudian penetapan calon dan terakhir saat pengajuan keberatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"4 poin ini dari satgas untuk memonitor apakah ada praktik-praktik money politic, apakah kecurangan dengan istilahnya namanya itu, vote buying apakah ada mahar politik di sini ini monitoring satgas," ujar Martinus.

Martinus menambahkan, untuk memudahkan pengawasan dilakukan Satgas Money Politic itu akan dibentuk layanan hotline masyarakat. Layanan hotline itu masih dikaji Polri apakah dalam bentuk telepon langsung ke Satgas Money Politic atau dalam bentuk aplikasi kemudian memonitoring menjadi akses laporan warga.

"Satgas dalam cara kerjanya tentu enggak terlepas dari Undang-undang Pemilu terkait mahar politik ini disampaikan, ini menjadi ranah Bawaslu. Jadi harus diingat bahwa kepentingan satgas adalah untuk monitor, pantau apakah ada mahar politik. Tapi penegakannya Bawaslu karena ini adalah ranah Undang-undang Pemilu," kata dia.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, anggaran Satgas Money Politic akan dibiayai masing-masing satuan baik Polda dan Polres di wilayah. Tim yang bertugas memantau praktik politik uang selama Pilkada Serentak tahun ini nantinya di bawah kendali Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dengan muaranya di Bawaslu.

"Bawaslu dia bisa dua administrasi dan pidana dengan Undang-undang Pemilu dia pemeriksaan berapa hari sampai kepada sangsi yang ada bisa didiskualifikasi. Bila itu ditemukan ada mahar politik," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP