Satgas Covid-19 Ingatkan KPU, Dilarang Konser Musik Kampanye Pilkada
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye Pilkada tidak melibatkan banyak massa. Termasuk konser musik, jalan santai, perlombaan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan. Seluruh kegiatan tersebut sangat berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Soal konser musik saat Pilkada, sekali lagi kami ingatkan, jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan meningkatkan risiko penularan," ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9).
Satgas Covid-19 memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, dia melarang segala jenis kegiatan kampanye yang berpotensi memperluas penyebaran virus Corona. Dia meminta penyelenggara Pemilu untuk berkampanye dengan cara yang melindungi keselamatan rakyat.
"Semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang. Silakan berkampanye dengan cara lain yang bisa melindungi keselamatan masyarakat," ujar Wiku
Dia melihat, tujuan dari dikeluarkannya PKPU Nomor 10 tahun 2020 untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19. Sehingga harapannya, dalam PKPU tersebut bisa memberikan beberapa alternatif kampanye yang sesuai protokol kesehatan.
Namun kenyataannya, dalam pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tercantum beberapa kegiatan yang dianggap tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, konser musik, jalan sehat, bazar, dan lain sebagainya.
"Diadakannya perubahan PKPU Nomor 6 menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2020 itu tujuannya untuk memberikan alternatif kampanye sesuai protokol kesehatan. Soalnya metode kampanye konvensional memang melibatkan banyak massa dan berpeluang tinggi penularan Covid-19, " tutur Wiku.
Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020:
Pasal 63(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:a. rapat umum;b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;d. perlombaan;e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/ataug. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Kemendagri Protes
Kementerian Dalam Negeri keberatan jika konser musik masih menjadi kegiatan yang diperbolehkan pada kampanye Pilkada 2020, di tengah masa pandemi. Kementerian Dalam Negeri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser dan kegiatan serupa yang membuat kerumunan.
"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang untuk konser dan bentuk-bentuk kerumunan massa lainnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Kamis (17/9).
Kemendagri juga meminta KPU melakukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, KPU masih memperbolehkan kegiatan kampanye berupa konser musik dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan dan massa dibatasi.
"Kemendagri menyarankan untuk melakukan revisi atas PKPU 6 m/20 jo 10/2020," kata Benny.
Keberatan dari Kemendagri sudah disampaikan kepada KPU. Benny mengatakan, KPU tengah mengkaji yang menjadi keberatan Kemendagri terhadap kegiatan konser saat kampanye.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Namun dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (16/5).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya