Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas dan akan Dideportasi ke Australia

Merdeka.com - Narapidana kasus pembunuhan polisi, Sara Connor (50) bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kamis (16/7). Sara diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan dideportasi ke negara asal, Australia.
"Sementara untuk saat ini dia sudah dibawa oleh Petugas imigrasi Ngurah Rai. Iya, akan dititipkan sampai ada penerbangan," kata I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali.
Sara Connor dipidana penjara selama 5 tahun, dimulai dari tanggal penahanan 20 Agustus 2016. Kemudian, bebas pada hari ini. Sebenarnya, Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021 mendatang.
Namun, karena mendapat remisi sebesar 13 bulan 10 hari, sehingga tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju pada tanggal 16 Juli 2020.
Selain itu, Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal remisi sejak tahun 2017. Yaitu, remisi umum tahun 2017 sebesar 2 bulan, remisi khusus natal tahun 2017 sebesar 1 bulan, remisi umum tahun 2018 sebesar 3 Bulan.
Kemudian, remisi khusus Natal tahun 2018 sebesar 1 bulan, remisi umum tahun 2019 sebesar 4 bulan, remisi khusus Natal tahun 2019 sebesar 1 bulan, remisi tambahan pemuka tahun 2019 sebesar 1 bulan 10 hari. Jadi total, besar remisi yang telah diberikan atau diterima yaitu 13 bulan 10 hari.
Surya menyampaikan, bahwa Sara Connor akan diterbangkan pulang ke negaranya pada Jumat (17/7) esok. Lewat penerbangan di Jakarta.
"Kemungkinan besok ada penerbangan tapi lewat Jakarta. Nanti di Imigrasi akan dilakukan rapid test sebelum dia diterbangkan untuk dipastikan kesehatannya," ujar Surya.
Seperti diberitakan, Sara Connor adalah salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa yang merupakan anggota Lantas Polsek Kuta, tahun 2016 silam.
Sara Connor divonis lima tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pelajar di Ciampea Bogor Tewas Disabet Celurit Gerombolan Siswa SMK
Seorang pelajar tewas akibat disabet celurit oleh gerombolan pelajar di Jalan Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (1/12).
Baca Selengkapnya

Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Pelaku punya riwayat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Baca Selengkapnya

Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno
Beredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca Selengkapnya

Hamili Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswa Bunuh Pacar
Terungkapnya identitas korban kemudian mengarah kepada terduga pelaku pembunuhan, yaitu pacar korban yang berinisial HP.
Baca Selengkapnya

Terungkap, 'Otak' dan Motif di Balik Tiga Kasus Pembunuhan Bikin Geger di Bovel Digoel
Mencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca Selengkapnya

2 Penembak Mati Pria di Palembang Ternyata Teman Korban, Motif Kesal Utang Rp120 Juta Tak Dibayar
Dua pelaku penembakan yang menewaskan RD (32) di Palembang merupakan teman korban, berinisial MA (30) dan AR (26).
Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemukulan Pesilat di Gresik hingga Tewas: Gara-Gara Anak Baru
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pemukulan Pesilat di Gresik hingga Tewas: Gara-Gara Anak Baru
Baca Selengkapnya

Pria di Gresik Dibunuh dengan Mulut Tertancap Pisau, Ini Kesaksian Tetangga
Kasus pembunuhan sadis seorang pria berinisial AS (30) di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selasa (28/11), masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya

Pria Tua di Pemalang Ditemukan Tewas dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan
Muhammad Aldar (66), warga Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, menjadi korban dugaan perampokan dan pembunuhan.
Baca Selengkapnya

Mulut Tertancap Pisau, Cleaning Servise Rumah Sakit Ditemukan Tewas
Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait kematian korban.
Baca Selengkapnya

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Selengkapnya

Pembunuh Lansia di Bekasi Tertangkap, Mengaku Bunuh Korban karena Cemburu
Pembunuh pria lanjut usia berinisial S (76) di Kampung Blendung, Desa Kedungpengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi tertangkap.
Baca Selengkapnya