Santri di Tangerang Tewas Setelah Berkelahi, Lawan Duel Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang terus menyidik kasus meninggalnya BD (15), santri kelas 1 SMA Pondok Pesantren Daar El Qolam, Jayanti, Tangerang, setelah duel dengan temannya R (15). Lawan bertarungnya itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku anak.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini memaparkan R telah ditahan di ruang tahanan khusus di Mapolres Kota Tangerang. "Pelaku ditahan di ruang khusus anak di rutan Polresta Tangerang. Statusnya sudah ditetapkan sebagai anak pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini di Mapolresta Tangerang, Selasa (9/8).
Polisi menyangkakan pasal perlindungan anak terhadap R. Dia terancam pidana penjara selama 15 tahun. "Kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3). Ancaman hukuman 15 tahun," jelas dia.
Duel Tangan Kosong
Dia menerangkan, kalau perkelahian antara BD dan R, adalah perkelahian biasa yang tidak dipicu persoalan lain sebelumnya. Dalam perkelahian tersebut, polisi memastikan tidak adanya kekerasan dengan benda tumpul.
"Ya biasa berantem anak-anak, cekcok berantem saja anak-anak di asrama. Satu lawan satu, tangan kosong," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam 1, Jayanti, Kabupaten Tangerang, BD meninggal dunia seusai berkelahi dengan rekannya berinisial R. Kasus ini kemudian ditangani polisi, dan R ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaSedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca SelengkapnyaPihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya