Salah ketik tulis gelar, JPU KPK minta maaf pada majelis hakim
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kesalahan penulisan gelar Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, terdakwa dugaan korupsi suap APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Selasa (8/11).
Sidang ini dengan agenda tanggapan dari JPU KPK atas eksepsi dua terdakwa mantan ketua DPRD Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu non-aktif Suparman. Keduanya juga merupakan politikus Partai Golongan Karya dan sama-sama bekas anggota DPRD Riau.
JPU menilai dakwaan yang telah disusun sudah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Persoalan yang terjadi, kata JPU, hanya salah ketik gelar saja atas nama terdakwa pertama, Johar Firdaus. Jaksa menulis terdakwa Johar hanya tamatan SMA dan tanpa gelar.
"Kami minta maaf atas kesalahan ketik, tetapi itu tidak substansi," ujar JPU Trimulyono Hendradi di hadapan hakim ketua Rinaldi Triandiko.
Persoalan ini sebelumnya dipermasalahkan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Johar, dan menyebutkan dakwaan batal demi hukum. Selain persoalan itu, jaksa menilai eksepsi terdakwa satu dan dua sudah masuk ke pokok perkara yang seharusnya menjadi pembuktian saat persidangan.
"Untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan materil, harus melalui proses persidangan," jelas Trimulyono.
Bahkan, JPU juga menanggapi persoalan eksepsi terdakwa Johar yang menyatakan dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas. Menurut JPU, eksepsi terdakwa tersebut tidak berdasar dan dakwaan kopi paste, atau tidak disusun cermat.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi terdakwa Johar Firdaus dan Suparman. Sebab, dakwaan yang disusun KPK menurutnya telah sesuai dengan hukum dan aturan acara pidana.
Menanggapi jawaban jaksa atas eksepsi tersebut, perdebatan terjadi lantaran terdakwa satu (Johar) melalui kuasa hukumnya kembali mempertanyakan kesalahan pengetikan atas nama terdakwa Johar Firdaus tersebut.
Tak ingin ada keributan adu mulut antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Hakim Rinaldi langsung menengahi perdebatan kedua pihak itu dan langsung memutuskan jawaban atas kedua pihak dalam putusan sela yang akan digelar besok Rabu (9/11) pagi.
"Putusan sela akan digelar pada Rabu besok," ujar hakim Rinaldi, kepada jaksa dan kuasa hukum, sebelum menutup sidang.
Saat dikonfirmasi awak media terkait kesalahan ketik gelar tersebut, JPU menyatakan hal itu tidak menjadi substansi pokok perkara. Sebab, persoalan eksepsi yang menyatakan terdakwa dinilai masuk pokok perkara menurut KPK harus melalui pembuktian di persidangan.
"Memang salah ketik itu, makanya saya mohon maaf," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Eva Nora menilai eksepsi yang masuk pokok perkara dinilai KPK sudah disusun sesuai ketentuan berlaku. Dalam dakwaan, kliennya terdakwa dua yakni Suparman didakwa pasal 12 UU Tipikor, menerima janji.
Menurut Eva, Karena dalam dakwaan sudah disebutkan persoalannya, maka eksepsi itu juga harus bisa menjawab dakwaan JPU.
"Eksepsi yang kami susun sudah memenuhi ketentuan sebuah eksepsi. Dalam dakwaan, penuntut umum juga telah menyentuh pokok perkara," kata Eva.
Pokok perkara yang dimaksud dalam dakwaan tersebut terkait dakwaan JPU atas pengenaan pasal 12 UU Tipikor, karena dugaan menerima janji perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas.
"Dalam dakwaan klien kami tidak ada satu katapun yang menyebutkan menerima uang. Didakwa hanya pinjam pakai mobil dinas, dan klien saya ini terpilih kembali saat itu (sebagai anggota DPRD Riau)," jelas Eva.
Maka dari itu, Eva meminta agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukannya dalam putusan sela yang dijadwalkan Rabu (9/11). (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya