Saksi Dengar 4 Kali Letusan Saat Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI

Pegawai minimarket bersaksi dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Saksi Dengar 4 Kali Letusan Saat Bos Rental Mobil Ditembak Anggota TNI
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa berbagai barang bukti, termasuk senjata api dan mobil, dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. (© 2025 Antaranews)

Karyawan minimarket Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak, MRS mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

"Tidak ingat jelasnya berapa (tembakan), tapi berkali-kali mungkin 4," kata MRS dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (24/2).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan soal jarak saksi dengan tempat kejadian. 

"Berkali-kali lebih dari satu kali ya. Berapa jarak kira-kira, saat saksi malam itu berada di tempat saksi dengar suara tembakan kira-kira jaraknya berapa meter?" tanya JPU.

"Jaraknya saya berada di depan toko pak waktu itu," jawab saksi.

"Depan toko?" tanya JPU kembali.

"Iya di depan pintu bersama Farizi," jawab saksi kembali.

"Depan toko Indomaret? Jadi melihat kejadian itu?" tanya kembali JPU.

"Iya pak, melihat pak," jawab kembali saksi.

Korban dan Pelaku Sempat Adu Mulut

Lalu, JPU kembali bertanya kepada saksi saat tembakan ke berapa melihat atau sampai selesai kejadian tersebut.

"Pada saat tembakan yang ke berapa kira-kira saksi melihat atau sampai dengan selesai?" tanya JPU.

"Tidak pak, tidak sampai selesai. Saya keluar saat cek-cok, sebelum terjadi penembakan. Melihat keadaan keluar, saya mendengar tembakan pertama saya enggak melihat arahnya," jawab saksi.

"Enggak melihat arahnya?" tanya JPU kembali.

"Iya, kemudian saya menengok di mana arah tembakannya dari dalam mobil hitam," jawab saksi.

Kemudian, JPU kembali bertanya setelah terjadi tembakan dari dalam mobil, orang yang cek-cok tersebut dalam kondisi yang bagaimana.

"Saya enggak perhatiin karena panik pak," jawab saksi.

"Kemudian, berapa lama kejadian cek-cok sampai dengan suara tembakan yang terakhir itu terjadi," tanya JPU.

"Enggak lama pak, cepet itu kejadiannya hanya beberapa menit saja," jawab saksi.

"Hanya hitungan menit ya. Kemudian apakah saksi tahu ada korban yang tekena tembakan itu?” tanya JPU kembali.

"Tahu pak," jawab saksi.

"Berapa orang?," tanya kembali JPU.

"Saat itu hanya tahu satu, karena yang masuk dalam toko saja pak. Setelah kejadian selesai, baru tahu ada korban yang lain," jawab saksi.

3 Anggota TNI Pelaku Penembakan

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Rekomendasi