Saksi ahli sebut KPK berhak hitung kerugian negara sendiri
Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan direktur utama PT. Pelindo Richard Joost Lino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1). Di hari ketiga, sidang beragendakan menghadirkan saksi ahli yang diajukan KPK untuk membantah tudingan yang dilayangkan pihak pemohon.
Salah satu saksi ahli yang didatangkan KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar. Kehadirannya pada sidang tersebut untuk menjelaskan sejumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh RJ Lino. Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang, termasuk KPK. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.
"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk, bahkan KPK, bisa menghitungnya," kata Zainal saat memberikan kesaksian di depan hakim ketua dan pihak pemohon.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPK tidak harus selalu berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. KPK juga bisa berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang. Bahkan KPK bisa menghitung kerugian negara sendiri.
"KPK juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri (kerugian negara) di luar temuan BPKP dan BPK," tambah Direktur Pukat UGM.
Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail membantah pernyataan saksi tersebut. Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan sebelum KPK menetapkan tersangka pada sebuah perkara.
Menurut dia, penilai kerugian negara harus dihitung oleh BPK. KPK dianggap tak bisa menghitung kerugian negara sendiri. Perhitungan kerugian negara memang menjadi pertimbangan pokok bagi RJ Lino dalam mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.
Untuk diketahui, RJ Lino dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RJ Lino terbelit kasus pengadaan 10 mobile crane saat masih menjadi Dirut PT Pelindo II.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya