Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli sebut KPK berhak hitung kerugian negara sendiri

Saksi ahli sebut KPK berhak hitung kerugian negara sendiri RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan direktur utama PT. Pelindo Richard Joost Lino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1). Di hari ketiga, sidang beragendakan menghadirkan saksi ahli yang diajukan KPK untuk membantah tudingan yang dilayangkan pihak pemohon.

Salah satu saksi ahli yang didatangkan KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar. Kehadirannya pada sidang tersebut untuk menjelaskan sejumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh RJ Lino. Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang, termasuk KPK. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012.

"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk, bahkan KPK, bisa menghitungnya," kata Zainal saat memberikan kesaksian di depan hakim ketua dan pihak pemohon.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPK tidak harus selalu berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. KPK juga bisa berkoordinasi dengan lembaga lain yang berwenang. Bahkan KPK bisa menghitung kerugian negara sendiri.

"KPK juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri (kerugian negara) di luar temuan BPKP dan BPK," tambah Direktur Pukat UGM.

Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail membantah pernyataan saksi tersebut. Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara harus dilakukan sebelum KPK menetapkan tersangka pada sebuah perkara.

Menurut dia, penilai kerugian negara harus dihitung oleh BPK. KPK dianggap tak bisa menghitung kerugian negara sendiri. Perhitungan kerugian negara memang menjadi pertimbangan pokok bagi RJ Lino dalam mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK.

Untuk diketahui, RJ Lino dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RJ Lino terbelit kasus pengadaan 10 mobile crane saat masih menjadi Dirut PT Pelindo II.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya