Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit diabetes, tersangka penyelundupan trenggiling tak ditahan

Sakit diabetes, tersangka penyelundupan trenggiling tak ditahan Pemusnahan daging trenggiling di Polda Jatim. ©2016 merdeka.com/masfiatur rochma

Merdeka.com - Polisi dari Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti berupa satwa daging trenggiling yang merupakan dilindungi negara. Sebanyak 657 ekor daging trenggiling yang dimusnahkan, dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan dimasukkan ke dalam lubang lumpur.

Sayangnya, dalam pemusnahan tersebut, tersangka Syaiful, warga Desa Badas, Kabupaten Jombang, tidak ditahan oleh polisi. Dengan alasan, kooperatif, salah satunya ikut serta dalam melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan polisi di area sekitar halaman Polda Jatim.

"Tidak ditahan, karena tersangka mempunyai penyakit jantung dan diabetes. Keterangan penyakitnya itu juga ada dari dokter yang menangani," terang Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Rabu (21/9).

Meski tidak dilakukan penahanan, kasus yang diungkap dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 21 Juli lalu tersebut, perkaranya tetap berjalan terus. Bahkan, berkas kasusnya itu juga sudah sampai ke tingkat kejaksaan.

"Berkasnya sudah tahap satu. Sekarang tinggal penyerahan berkas tahap 2," ucapnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP