'RUU Ormas diperlukan agar Indonesia tak diobok-obok asing'
Merdeka.com - Keberadaan organisasi massa (Ormas) di Indonesia sudah waktunya diatur oleh undang-undang. Saat ini banyak pihak asing yang memiliki kepentingan berlindung di balik LSM dan Ormas.
"Cuma orang Indonesia ini aneh, belum dikeluarkan menjadi UU sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi, demokrasi sudah kebablasan, kan RUU ormas itu bisa dipelajari dahulu sebelum diketok palu," ujar pengamat Intelijen Wawan Purwanto saat diskusi 'mengurangi ratio logis RUU ormas' di Galery Cafe, Cikini, Minggu (2/12).
Menurutnya, sejak awal reformasi Ormas memang sudah diatur. Namun, RUU Ormas harus disempurnakan lagi agar tidak kebablasan. Wawan menilai RUU Ormas diperlukan untuk mengatur keberadaan asing yang berlindung di balik Ormas dan LSM yang semakin banyak di negeri ini.
"Kita sering kecolongan, kita diobok-obok, tapi enggak sadar, asing masuk lewat ormas dan LSM. Ini bahaya," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan asing yang berada di Ormas ataupun LSM seringkali memanipulasi segala cara demi keuntungan dan kepentingan asing di Indonesia. "Didomplengi asing itu masuk kategori subversi, lambat laun akan menggergaji aset bangsa," tuturnya.
Ormas, lanjutnya, di Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 65 juta tidak semua juga memiliki keinginan baik. "Banyak juga ormas yang nakal, yang kerjanya membuat rusuh, itu nanti diatur dalam RUU Ormas," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya