Rumah Sakit Jiwa di Riau disebut lakukan Pungli, ini penjelasan direktur RS
Merdeka.com - Kasus beda tarif pemeriksaan rohani di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Riau mencuat. Diduga, ada pungutan liar (Pungli) sehingga menyebabkan perbedaan tarif.
Kabar ini bermula dari Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai yang merasa ditipu pihak rumah sakit. Sebab kemahalan membayar biaya tes kesehatan jiwa.
"Saya diminta bayar Rp 400 ribu. Padahal baru saja tes beberapa bulan yang lalu, harusnya ketentuannya diperpanjang dengan cukup membayar administrasi Rp 50 ribu karena belum 6 bulan," ujar Yasrif. Dikutip dari Antara, Sabtu (30/6).
Yasrif adalah salah satu korban selain anggota peserta tes calon anggota Bawaslu kabupaten/ kota se-Riau beberapa waktu lalu yang merasa dirugikan atas mahalnya pungutan biaya tersebut.
Kasus protes ini mencuat dalam pembayaran biaya tes kesehatan rohani bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.
Sementara itu, sebut Yasrif, ia menemukan juga salah seorang peserta tes dari daerah Pelalawan, Khairudi pada hari sebelumnya hanya membayar Rp 145 ribu untuk peserta baru sesuai tarif resmi yang sebelumnya berlaku.
"Kami keberatan ada perbedaan," katanya.
Namun, Direktur Utama RSJ Tampan Pekanbaru, Riau Haznelli Juita membantah kabar itu. Dia menegaskan, pihaknya mengikuti prosedur dan regulasi dalam menetapkan tarif. Yakni berdasarkan peraturan Gubernur no.6 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan, penggunaan fasilitas dan pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau.
Haznelli mengatakan, bahwa tarif yang dipatok sebesar Rp 400 ribu sudah sesui dengan Peraturan Gubernur Riau no.6 tahun 2015.
Sehingga jika sempat ada temuan perbedaan tarif yang didapatkan oleh seorang peserta asal Kabupaten Pelalawan yang mengikuti tes rohani sebesar Rp 145 ribu, diakuinya adalah kesalahan dari petugas yang sedang berjaga.
"Itu kealpaan, perbedaan tarif itu karena petugas kita salah input di komputer dan yang kekurangan itu tidak mungkin diminta kembali sebab kesalahan dari pihak rumah sakit," kata Dirut.
Dia mengatakan, tarif yang dipatok tersebut berlaku bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti tes rohani dan tidak tebang pilih.
"Tidak memandang siapa yang ingin ikut tes rohani, karena berdasarkan pergub tarifnya memang sudah dipatok segitu," tegasnya.
Menanggapi beberapa orang yang akan melaporkan pihak rumah sakit ke Polresta Pekanbaru, ia menambahkan pihak rumah sakit juga akan menghadapinya karena apa yang dilakukan sudah sesuai peraturan.
Sebelumnya diberitakan beredar isu bahwa Rumah Sakit Jiwa Tampan melakukan tindakan pungutan liar terkait tes rohani calon anggota Bawaslu Provinsi Riau.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya