Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan negara Rp 11 M, anak buah mantan Sekjen ESDM jadi tersangka

Rugikan negara Rp 11 M, anak buah mantan Sekjen ESDM jadi tersangka Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Seorang PNS di lingkungan Kementerian ESDM, SU ditetapkan menjadi tersangka terkait sejumlah kegiatan fiktif yang berada di Sekretariat Jenderal ESDM tahun anggaran 2012.

"Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013," ungkap Febri, Humas KPK kepada wartawan pada Jumat (21/4).

Febri menambahkan tersangka SU bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif. Kegiatan yang merugikan negara itu antara lain sosialisasi sumber daya mineral, bahan bakar dan minyak bersubsidi. SU juga melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.

Febri menambahkan, SU terlibat dalam perawatan gedung kantor sekjen kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan. Atas perbuatannya tersebut diduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar RP 11 miliar.

"Atas perbuatannya tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kitab KUHP," tutup Febri. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP