Rugikan negara Rp 11 M, anak buah mantan Sekjen ESDM jadi tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Seorang PNS di lingkungan Kementerian ESDM, SU ditetapkan menjadi tersangka terkait sejumlah kegiatan fiktif yang berada di Sekretariat Jenderal ESDM tahun anggaran 2012.
"Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013," ungkap Febri, Humas KPK kepada wartawan pada Jumat (21/4).
Febri menambahkan tersangka SU bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif. Kegiatan yang merugikan negara itu antara lain sosialisasi sumber daya mineral, bahan bakar dan minyak bersubsidi. SU juga melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.
Febri menambahkan, SU terlibat dalam perawatan gedung kantor sekjen kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan. Atas perbuatannya tersebut diduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar RP 11 miliar.
"Atas perbuatannya tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kitab KUHP," tutup Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKetiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnya