Roy Suryo Minta Aparat Tindak Penyebar Hoaks Lewat Fake BTS
Merdeka.com - Maraknya peredaran hoaks melalui pesan singkat yang dikirimkan melalui mesin Fake Base Transceiver Station (BTS) mendapat tanggapan dari pakar telekomunikasi, Roy Suryo. Menurutnya penggunaan Fake BTS untuk mengirim pesan hoaks mengancam disintegrasi bangsa.
Anggota DPR dari Komisi I ini menyebut jika penggunaan Fake BTS melanggar UU Telekomunikasi No 36 th 1999 juga UU ITE No 19 th 2016 yang merupakan revisi UU ITE No 11 th 2008.
Politisi Partai Demokrat ini dirinya mengecam penggunaan Fake BTS untuk menyebar hoaks yang marak terjadi di Indonesia terutama di momentum Pemilu 2019. Kondisi ini dinilai Roy Suryo sebagai sebuah ancaman kondisi bangsa yang sedang menunggu hasil Pemilu 2019.
"Kondisi hari-hari terakhir bangsa kita saat ini terus terang saja bisa mudah disalahgunakan oleh Para Pengguna Fake-BTS tersebut. Apalagi kalau pemerintah dianggap oleh sebagian masyarakat kurang memiliki keberpihakan yg sama terhadap semua," ujar Roy Suryo, Sabtu (20/4).
"Saya mendesak agak aparat terkait bisa segera menertibkan dan menindak para pengguna alat ini. Apalagi bangsa kita belum selesai dalam tahapan demokrasi (Pemilu 2019) dan karena semua masih harus menunggu penetapan dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang," urai Roy Suryo.
Mantan Menpora di era Presiden SBY ini mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) segera disahkan. Pengesahan RUU tersebut dianggap Roy Suryo penting untuk memberikan jaminan perlindungan di bidang komunikasi bagi masyarakat Indonesia.
"RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan. Saat ini RUU PDP masih dalam pembahasan di Komisi I DPR sebelum disahkan di Prolegnas melalui Baleg (Badan Legislasi) DPR-RI. Disahkannya RUU itu akan memberikan Jaminan Perlindungan Komunikasi Masyarakat Indonesia ke depan," pungkas Roy Suryo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudirman menuturkan viralnya rekaman suara hoaks itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaGanjar membenarkan bahwa tiap paslon mendapatkan tiga mic saat ajang debat Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaViral hoaks rekaman omongan antara Anies dengan Surya Paloh.
Baca Selengkapnya