Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rizieq menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB.
Hingga pukul 23.30 WIB, atau 13 jam berjalan Rizieq belum nampak keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun di lokasi, diduga mobil tahanan telah merapat dan parkir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Belum diketahui tujuan dugaan mobil tahanan tersebut merapat ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Baik polisi dan tim kuasa hukum Rizieq belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan pimpinan FPI tersebut.
Namun sebelumnya, Sekretaris DPP FPI Munarman mengatakan, pihaknya belum menerima surat penahanan atas Habib Rizieq Syihab yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.
"Belum, belum ada (surat penahanan) belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Ia mengaku belum mengetahui, apakah nantinya Rizieq akan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. Ia pun juga belum bisa memastikan apakah Rizieq akan ditahan atau tidak setelah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"(Jika nanti ditahan) Tidak ada, itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandai-andainya," pungkasnya.
Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).