Ridwan Kamil Minta Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Buka Neraca Keuangan
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta perusahaan menyiapkan diri untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pegawai. Namun, perusahaan yang tidak sanggup menunaikan kewajiban karena alasan finansial harus menyampaikannya secara terbuka.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta para pegawai bisa aktif melaporkan jika ada pelanggaran dari perusahaan mengenai THR. Pihak pemerintah akan menjadi jembatan untuk kedua belah pihak menemukan solusi.
“Sesuai arahan tolong (perusahaan) dibayarkan penuh (THR) 100 persen dan (pegawai) laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh,” ucap dia di Bandung, Senin (12/4).
“Tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih itu aja,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsakertrans) Jawa Barat, Taufik Garsadi mengatakan aturan THR harus dilaksanakan. Namun, tetap harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“kalau memang tidak mampu, harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa prduksi,” ucap dia.
“Makanya kita sudah berkoordinasi ini dengan seluruh usaha itu sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. Kalau tidak bisa membayar ya terbukalah dengan kondisi sekarang, tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah,” kata Taufik lagi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya