Ribuan PNS lulusan SD sampai SMA bakal dipensiunkan dini
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan yang lulusan SMA terancam dipensiunkan dini. Kebijakan ini diambil jika pemerintah pusat memberlakukan pemangkasan pegawai yang bukan merupakan lulusan perguruan tinggi.
"Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) akan memberlakukan kebijakan pensiun dini jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Juanda di Martapura, Rabu (6/4), demikian dilansir Antara.
Untuk saat ini, kata Juanda, kebijakan tersebut baru sebatas pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Setiawan Wangsaatmaja belum ada peraturan secara tertulis.
"Baru sebatas pernyataan saja dan kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Jika surat edaran sudah kami terima maka segera dilakukan pendataan berapa banyak PNS yang akan dipensiunkan dini," ungkapnya.
Juanda mengemukakan, berdasarkan pendataan ulang para PNS terdapat 1.976 orang pegawai berpendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat. Berdasarkan rasio dari 1.976 PNS itu, lanjut dia, terdiri atas tingkat SMA sebanyak 1.791 orang, SMP 100 pegawai dan pendidikan akhir tingkat SD berjumlah 85 PNS.
"Namun ada juga di antara PNS terutama yang sudah lama bekerja, meraih gelar sarjana setelah melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan pensiun dini sudah diberlakukan, pemerintah tetap membutuhkan PNS tamatan SMA ke bawah, mengingat beberapa posisi tugas pemerintahan harus diisi oleh pegawai lulusan tersebut.
"Seperti untuk PNS posisi tugas sebagai sopir, OB dan penjaga kantor diisi PNS tamatan SD hingga SMA," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaFormasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaTotal kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaCuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca Selengkapnya