Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim
Merdeka.com - Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai status bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto berbuntut panjang. Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Undang-Undang ITE.
Dilaporkan atas pencemaran nama baik, jaksa Agung Prasetyo santai. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk perlawanan dari pihak yang sedang tersangkut kasus hukum.
"Jadi, ini sebagai bentuk perlawanan dari pihak yang tengah dalam proses hukum," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Prasetyo enggan menanggapi lebih jauh. Dia memilih berlalu dan santai saja menanggapi pelaporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri. Pihaknya merasa HT dirugikan atas statement Jaksa Agung di media beberapa waktu lalu.
"Pada hari ini kami tim kuasa hukum dari bapak Hary Tanoesoedibjo akan melaporkan JA HM Prasetyo dengan UU ITE Pasal 27 juncto 45, juncto 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk 310 dan 311 4 tahun," kata Adidharma di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Adidharma menyebut Jaksa Agung telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoe dengan menyebutnya sebagai tersangka. Menurutnya, pernyataan tentang status hukum Hary Tanoe seharusnya wewenang Polri sebagai penyidik. Dia menyebut Jaksa Agung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Pada jumat telah mengeluarkan setmen sebagai tersangka. Di mana dia (HM Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung di mana ini kewenangan dari penyidik kepolisian RI telah melanggar kewenangan seorang jaksa agung. Di mana ini akan merugikan kami," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Anies soal Saling Sanggah dengan Prabowo
Gagasan-gagasan yang diutarakan diharapkan menjadi referensi untuk menetukkan sosok pemimpin.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Gibran Usai Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng
Respons Santai Gibran Usai Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaAksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe
Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya