Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Polda Metro Digugat Mantan Anak Buah AKBP Benny Alamsyah ke PTUN

Respons Polda Metro Digugat Mantan Anak Buah AKBP Benny Alamsyah ke PTUN Vitalia Sesha dengan Kapolsek Pademangan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah melakukan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai tergugat II ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 20 Desember 2021. Dalam situs resmi PTUN, gugatan itu dilakukan pada 20 Desember 2021 dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, jika pihaknya mempersilakan apa yang telah dilakukan oleh Benny yakni melakukan gugatan.

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ini silakan. Ini adalah hak dari yang bersangkutan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).

"Tentunya nanti kita lihat bagaimana putusan daripada gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan melihat nanti bagaimana perkembangannya. Artinya itu hal yang biasa, karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara," sambungnya.

Ia menjelaskan, dalam menghadapi gugatan tersebut pihaknya terutama Korps Bhayangkara sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum kepada Benny.

"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.

"Kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri-nya," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya. Gugatan dia layangkan setelah dilakukan pemecatan terhadap dirinya atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Gugatan ke PTUN

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (21/12), berkas gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 21 Desember 2021 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam situs itu, tertera nama Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum Benny.Dalam berkas gugatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menjadi pihak tergugat II.Isi Gugatan

Berikut isi Petitum gugatan:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian o Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merehabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martabat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Voorraad).7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.

Kontroversi AKBP Benny saat Jabat Kapolsek

Kedapatan Simpan 4 Paket SabuDari pernyataan Yusri, AKBP Benny kedapatan empat paket sabu di dalam ruangannya saat inspeksi mendadak (sidak). Kala itu, Benny menjabat sebagai Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono segera menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya dengan memberi hukuman pencopotan."Itu sudah beberapa bulan lalu ya. Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian jabatannya dicopot," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (21/11) silam.Pernah Berurusan dengan Propam Polda Metro JayaSetelah diberi teguran, Benny menjalankan tugasnya seperti biasa dan diangkat menjadi Kapolres Kebayoran Baru. Benny kembali mendapat masalah setelah ketahuan menyimpan paket sabu di ruang kerjanya.Kini, mantan Kapolsek Kebayoran Baru ini sudah ditahan dan diberikan hukuman setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya.Dipecat dari JabatanSaat ini, kasus kepemilikan narkoba dan pelanggaran kode etik kepolisian ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Begitu tertangkap tangan menyimpan sabu, yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditahan.Tak berselang lama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot langsung mencopot AKBP Benny Alamsyah dari jabatannya sebagai Kapolres Kebayoran Baru. Selain itu, Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka."Iya, sudah (menjadi tersangka)," jawab Yusri Yunus saat dikonfirmasi status AKBP Benny akhir November lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP