Respons KPK Soal Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara: Tim Jaksa Banding
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mantan Bendara PBNU itu sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
"Tim Jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/2).
Ali menerangkan Jaksa KPK mengajukan banding karena ada tuntutan yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.
"Setelah kami pelajari masih ada hal-hal yang belum sesuai tuntutan Tim Jaksa, bukan tentang hukum badan, tapi tentang uang pengganti yang belum sepenuhnya dipenuhi majelis hakim," kata Ali.
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp110 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan tuntutan Tim Jaksa KPK adalah 10,5 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.
Ali menegaskan tujuan banding adalah semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara atau aset 'recovery'. "Harta benda hasil korupsi itu harus kemudian disita dan dirampas untuk negara," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya