Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Residivis maling motor ditangkap usai bobol rumah warga

Residivis maling motor ditangkap usai bobol rumah warga borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Pekalongan membekuk dua residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka itu berawal laporan korban, Abdul Ghoni (37) warga Kecamatan Tirto mengenai kasus pencurian di rumahnya.

"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus mengamankan dua tersangka bersama barang bukti kejahatan," katanya, seperti dilansir Antara, Minggu (3/9).

Dua tersangka tersebut, adalah Suhendrik (35) warga Desa Jeruksari dan Waseto (26) warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara. Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan polisi, kata dia, antara lain satu unit laptop, tiga unit ponsel, sebuah golok, dan sepeda motor.

"Berdasar hasil pemeriksaan, dua tersangka merupakan residivis kambuhan pada kasus pencurian," katanya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Suhendrik mengaku dirinya sudah pernah dua kali masuk penjara pada kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sudah pernah masuk penjara dua kali. Sebelum ditangkap polisi, kami juga sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP