Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Remaja Meninggal Dunia Dikeroyok Gara-Gara Knalpot Bising

Remaja Meninggal Dunia Dikeroyok Gara-Gara Knalpot Bising Polisi menangkap lima tersangka penganiayaan. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Polisi menangkap Awaludin Ramdani, Akbar Arifin, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Praga alias Emil, terkait kasus penganiayaan. Kelimanya diduga komplotan geng motor.

Mereka diduga YB (16). Akibatnya korban hingga meninggal dunia.

Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada awal Oktober pukul 22.30 WIB di JI Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Saat itu, korban melintas menggunakan motor berknalpot bising.

Para tersangka yang berada di lokasi, merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya terlibat cekcok. Korban kemudian mengeluarkan golok.

Merasa terancam, para tersangka melakukan perlawanan dengan menganiaya menggunakan tangan kosong, kursi lipat pos satpam dan helm. Kalah jumlah, korban akhirnya tidak berdaya dan terkapar.

Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit selama tiga jam. Sedangkan para tersangka melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Seminggu setelah peristiwa, pihak kepolisian menangkap lima tersangka. Namun diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11).

"Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," ucap dia lagi

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, golok bersarung kayu dan helm.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP