Rekening FPI Dibekukan, Begini Tanggapan BNPT
Merdeka.com - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak bisa lagi diambil digunakan atau dibekukan pasca pelarangan kegiatannya oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Oleh karenanya, uang puluhan juta yang masih berada di dalamnya itu tidak bisa diambil.
Saat dikonfirmasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku tak tahu menahu terkait hal itu. "Wah kami juga tidak tahu, bukan tupoksi kami untuk membekukan," kata Kabag Hukum dan Humas BNPT, Pudiastuti Citra Adi saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Bahkan, katanya, BNPT belum mendengar maupun menerima informasi menyoal pembekuan rekening FPI. "Enggak tahu kami (informasi rekening FPI dibekukan)," tegasnya.
Polisi Bantah Bekukan Rekening FPI
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembekuan rekening tersebut bukan merupakan kewenangan Polri.
"Jadi begini ya, terkait hal tersebut bukan kewenangan Polri untuk membekukan itu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Ahmad pun mengaku, belum mendapatkan terkait adanya informasi soal dibekukannya rekening milik FPI yang di dalamnya terdapat puluhan juta rupiah.
"Jadi itu belum ada informasi terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Komentar Habib Rizieq Soal Rekening FPI Dibekukan
Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pasca dilarangnya kegiatan atau aktivitasnya oleh pemerintah. Kegiatan ini dilarang oleh pemerintah sejak 30 Desember 2020 lalu.
Habib Rizieq sudah mengetahui kabar itu. Dia hanya berpesan untuk sabar.
"Tanggapannya (HRS) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata Kuasa hukumnya Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).
Namun, Azis tak menjelaskan secara pasti terkait dengan pembekuan rekening FPI. Ia juga mengaku tak tahu apakah ada surat pemberitahuan dari pihak Bank atau tidak.
"Yang jelas tidak bisa diambil," jelasnya.
Kini, setelah dibekukan FPI berencana membuka rekening baru. "Insha Allah (rencana buka rekening baru)," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAdanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnya