Rekam Jejak Kapolres Malang AKBP Ferli Sebelum Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan

AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, usai tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 125 nyawa. Ferli dimutasi ke perwira polisi menengah (Pamen) Staf Kapolri Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Rekam Jejak Kapolres Malang AKBP Ferli Sebelum Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan
AKBP Ferli Hidayat. Antara

AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, usai tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang merenggut 125 nyawa. Ferli dimutasi ke perwira polisi menengah (Pamen) Staf Kapolri Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri. Pencopotan Ferli tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2098/X/2022.

"Menonaktifkan (copot) sekaligus mengganti Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (3/10).

Ferli merupakan pria kelahiran Palembang, 3 September 1982. Dia menjabat sebagai Kapolres Malang sejak 24 Januari 2022. Delapan belas tahun silam, dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) yang berpengalaman dalam bidang Lantas. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Malang, ia merupakan Kasubbag Bungkol Spripim Polri.

Selain itu, Ferli Hidayat juga merupakan alumni dari salah satu SMA terbaik di Indonesia, SMA Taruna Nusantara Magelang. Memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP), dirinya mulai mengabdi di Kepolisian Indonesia sejak 2004 lalu.

Sesuai dengan surat telegram Kapolri, Ferli Hidayat digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanjung Priok, setelah sebelumnya Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dengan mengacu pada pasal dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Dedi.

Adapun pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 359 KUHP. "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Terdapat juga Pasal 360 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Dedi mengungkapkan jika pada Senin (3/10), tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dengan mengacu pada kedua pasal tersebut.

Reporter: Putri Oktafiana

Rekomendasi