Rekam Jejak Direktur Keuangan Angkasa Pura II yang Terjaring OTT KPK
Merdeka.com - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 31 Juli 2019, malam. Penangkapan dilakukan usai terjadi transaksi suap antar BUMN, yakni PT. Angkasa Pura II dan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan lima orang. Salah satunya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam.
Dikutip dari laman www.angkasapura2.co.id, Andra diangkat menjadi Direktur di PT Angkasa Pura II (PT AP II) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham PT AP II Nomor: SK-08/MBU/01/2015 tanggal 15 Januari 2015.
Andra lahir di Jakarta tanggal 24 Maret 1964. Sebelumnya Andra sempat menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri (Persero) (2008–2015), Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta Busway (2002–2008), Komisaris PT Centris Multipersada Pratama Tbk. (CMPP) (1995-2001).
Andra juga pernah menjabat Wakil Presiden PT Sigma Batara Securities (1993-1995), Manager PT Muji Asta Consultant (1991-1993), Staff Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) New York, Amerika Serikat (1990-1991).
Riwayat pendidikan Doctorandus in Accountary, Universitas Brawijaya, Malang (1982-1987) , S2 – Southern New Hampshire University, Manchester, Amerika Serikat.
Pernah mengikuti pelatihan antara lain The Annual CFO Forum: Driving Finance Transformation, Manila, Filipina, Strategic Business Performance Excellence Management, Jakarta, Credit & International Trade, BRI New York Agency – Bank of New York Program, Corporate Finance Seminar, Euromoney, Singapura, Advanced Executive Development Program, Centris Group, Airfinance Management Seminar, San Francisco, USA, The 3rd ASEM Transport Ministers Meeting, Latvia, Asset Assurance Training by Underwriter Hardys’ Syndicate, London, Inggris.
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Andra diduga menerima suap terkait proyek Bagage Handling System (BHS).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka. Andra ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka lainnya adalah Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Andra disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya