Paparan Asrorun Ni’am di Suriah, Relasi Agama–Negara di Forum Ulama

Dalam simposium di Homs, Ketua MUI Bidang Fatwa memaparkan relasi agama–negara yang dinamis di hadapan ulama Suriah. Ia juga menguraikan tiga paradigma.

Pebrianto Eko Wicaksono
Paparan Asrorun Ni’am di Suriah, Relasi Agama–Negara di Forum Ulama
Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh dalam simposium keagamaan di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, memaparkan pandangannya tentang hubungan agama dan negara di hadapan ratusan ulama dan akademisi Suriah.

Paparan itu disampaikan dalam sebuah simposium keagamaan di Jami’ Khalid bin Walid, Provinsi Homs, Republik Arab Suriah, Kamis (29/10/2026) waktu setempat.

Asrorun Ni’am menegaskan relasi agama dan negara bersifat dinamis, adaptif, dan saling memerlukan. Menurutnya, agama membimbing penyelenggaraan pemerintahan melalui koridor etika, sementara negara menjamin ketertiban umum dan memfasilitasi syiar keagamaan.

"Pengalaman Indonesia membuktikan bahwa relasi agama dan negara bersifat dinamis dan saling memerlukan. Perubahan adalah sunnatullah, dan agama hadir untuk memastikan setiap perubahan sosial bermuara pada kemaslahatan umum dan perdamaian," ujar Niam, Jumat (30/10/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu memaparkan tiga paradigma relasi agama dan negara: integralistik, sekularistik, dan simbiotik. Ia menjelaskan Indonesia menempuh paradigma simbiotik, di mana keduanya berinteraksi dan saling menopang.

Ia menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Mitsaq Wathani atau kesepakatan kebangsaan. Dalam kerangka itu, regulasi negara menyerap aspirasi hukum Islam, sementara fatwa keagamaan merespons berbagai persoalan kebangsaan.

Konsensus nasional tersebut ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II Tahun 2006 yang menetapkan NKRI sebagai bentuk final. Karena itu, umat Islam berkewajiban menjaga keutuhan bangsa dari ancaman separatisme.

Harmoni Simbiotik dalam Lembaga dan Regulasi

Niam menjelaskan, harmoni simbiotik tercermin dalam pembentukan berbagai kelembagaan publik, seperti Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia juga menyoroti penyerapan aspirasi dan fatwa keagamaan dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai organisasi yang menghimpun 87 ormas Islam, MUI disebut menjalankan peran ganda sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah) dalam merespons kebutuhan keagamaan dan kebijakan publik.

"Sebagai mitra pemerintah, MUI memberikan pertimbangan keagamaan melalui empat pendekatan: ta'yidy (menguatkan), ishlahy (memperbaiki), tashhihy (membenarkan), dan insya'y (menginisiasi kebijakan baru)," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Dalam kesempatan itu, Niam mengingatkan Suriah merupakan negara kedua yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1949. Selain itu, karya ulama asal Damaskus, seperti Imam Nawawi dan Syeikh Wahbah al-Zuhaili, menjadi rujukan utama dalam tradisi keilmuan pesantren di Indonesia.

Rekomendasi