Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke Penuntut Umum

Kejagung Tahap II kasus pengadaan motor listrik BGN.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke Penuntut Umum
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan, penyerahan Tahap II berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Proses tersebut dilakukan oleh tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke penuntut umum. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kolonel Budi Utomo (BU).

"Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, yaitu BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE," kata Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026).

Dari hasil penyidikan, pengadaan yang dimaksud mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail serta 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Dari jumlah tersebut, 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tanpa baterai.

"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," tuturnya.

Audit Kerugian Negara dan Proses Penuntutan Kejagung

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 863.846.166.953 (Rp 863,8 miliar).

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun secara subsider dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan," kata Anang Supriatna.

Setelah Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Rekomendasi