Polisi menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk analisis data logger yang menunjukkan masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat pengereman dilakukan, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan pengereman seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Penyidik menilai terdapat keraguan dalam pengambilan keputusan pengereman oleh masinis.
"Seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," kata Anom kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli perkeretaapian menggunakan teori Minden, kereta masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter.
"Harusnya kapabel 600 itu berhenti total. Dia juga bisa mengambil keputusan kalau ragu-ragu, atau berhenti, dia harus mengambil keputusan berhenti dari awal. 263 meter baru dia berhenti," kata Rizka.
Advertisement
Kondisi Sinyal Kereta
Rizka juga memastikan seluruh sinyal perkeretaapian saat kejadian berada dalam kondisi clear atau aman. Dia menjelaskan, sinyal utama dan sinyal pengulang bersifat mirroring.
Dengan demikian, apabila terdapat perintah berhenti pada sinyal sebelumnya, informasi tersebut juga akan muncul pada sinyal pengulang.
Menurut Rizka, masinis yang berada dalam kondisi ragu-ragu seharusnya mengambil keputusan untuk menghentikan kereta terlebih dahulu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak' Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50, ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi," sambungnya.
Dia menambahkan, meski masinis mengaku tidak memperoleh pelatihan untuk menghadapi situasi tersebut, ketentuan mengenai tindakan yang harus dilakukan telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP), termasuk Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19.