Ombudsman RI menerima informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu yang disorot berkaitan dengan penggunaan handphone di dalam rutan. Tim juga mendapat informasi pungutan untuk perpindahan kamar.
Informasi tersebut diperoleh saat tim melakukan pengawasan langsung ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Pernyataan disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (30/9/2026). "Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," kata Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman mencatat persoalan kelebihan penghuni. Blok C dan D disebut mengalami overcrowded, sedangkan Blok A relatif normal. "Kami pertanyakan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan wb (warga binaan) untuk mengisi blok-blok yang masih longgar," ujarnya.
Advertisement
Selain Dugaan Pungli, Temuan Persoalan Lain
Tim Ombudsman juga mencatat persoalan air bersih. Air di rutan dilaporkan berwarna kuning dan keran terkadang tidak berfungsi, sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.
Di sisi lain, ditemukan pula alat pemadam kebakaran yang sudah kedaluwarsa.
Syafrida menyebut, saat pengawasan tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, beserta jajarannya. Tim dipersilakan memperoleh informasi yang dibutuhkan.