Koordinasi dengan Ombusdman, KPK Pertimbangkan Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Berdasarkan kajian KPK, tata kelola lapas menyimpan area rawan korupsi.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Koordinasi dengan Ombusdman, KPK Pertimbangkan Dalami Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkoordinasi dengan Ombudsman serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindaklanjuti temuan fasilitas mewah Lapas Cibinong berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan itu dihasilkan dari inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

"KPK tentu terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman yang melakukan sidak di Lapas Cibinong, termasuk juga terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imipas yang membawahi pengelolaan Lapas Cibinong tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

"Dan tentu dari hasil sidak tersebut nanti bisa ditelaah, dianalisis apakah kemudian ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, dan tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK. Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut," sambung dia.

KPK memastikan fasilitas yang hanya dinikmati sebagian orang tersebut tak sesuai dengan standar pengelolaan rutan. Artinya, peluang praktik-praktik transaksional antara warga binaan dengan petugas Lapas terbuka lebar.

Lapas Masuk Area Rawan Korupsi

Menurut Budi, keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas bukan sekadar kabar burung. Ia menilai, petugas lapas diduga mengetahui praktik tersebut karena ada kebutuhan pengadaan barang dan jasa untuk menunjangnya.

"Kemudian dari warga binaan juga artinya ada kepentingan untuk bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut. Artinya kemudian dugaan-dugaan praktik transaksional itu menjadi ada," kata dia.

Berdasarkan kajian KPK, tata kelola lapas menyimpan area rawan korupsi, antara lain pungutan liar, gratifikasi, suap, konflik kepentingan, hingga pengadaan barang dan jasa. Budi menambahkan, tidak ada anggaran resmi untuk pembangunan fasilitas mewah tersebut.

"Ini menjadi informasi penting ya jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari Lapas tersebut," kata dia.

Ia menekankan perlu pendalaman untuk mengetahui pihak yang menyediakan fasilitas mewah, pemberi izin, serta otoritas yang mengizinkan warga binaan tertentu mengaksesnya.

"Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi," ucap Budi.

Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Momentum Perbaikan Sistem

Budi menuturkan hasil sidak di Lapas Cibinong mesti menjadi pemicu perbaikan yang sistemik dan terstruktur di lingkungan Kemen Imipas, bukan berhenti pada satu lokasi saja.

"Kami menduga memang dengan adanya sidak ini, jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan publik adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa," kata dia.

Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan bila menemukan praktik serupa di lingkungan lapas.

"Tidak hanya melaporkan ke KPK tentunya, tapi juga bisa melaporkan ke pihak Kementerian Imipas atau melaporkan ke Ombudsman, karena ini bagian dari pelayanan publik," kata dia.

"Kita semangatnya tentu semangat perubahan, semangat perbaikan. Apa yang kemudian terungkap permasalahannya, ini menjadi trigger perbaikan di lingkungan Lapas," tutup Budi.

Budi kembali menegaskan KPK terbuka berkoordinasi dengan Kementerian Imipas, Ombudsman, dan pihak terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan dari sidak tersebut.

Rekomendasi