Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sudah menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz.
Sebagai tindak lanjut, Indra Kenz langsung dijemput petugas dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya, yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10).
Ishadi enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal Indra Kenz. Menurut dia, keterangan lebih lanjut soal hal itu dapat ditanyakan langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kalau hal-hal lain yang mau dipertanyakan terkait lain-lain bisa langsung ke Direktorat aja ya," ujar Ishadi.
Advertisement
Skandal Klaster Mewah Lapas Cibinong
Diketahui, Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Indra Kenz diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.
Indra Kenz menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali.
Sebelum berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dia ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024. Selama menjalani hukuman, dia mengikuti pembinaan berupa kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.