Babak Baru KM Nurul Salsa Tenggelam, Nakhoda Jadi Tersangka

Akibat kejadian tersebut empat penumpang meninggal dunia dan 58 selamat dan 14 orang tidak ditemukan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Babak Baru KM Nurul Salsa Tenggelam, Nakhoda Jadi Tersangka
Proses evakuasi korban kapal tenggelam KM Nurul Salsa. (Istimewa).

Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Selayar menetapkan Nakhoda Kapal Motor Nurul Salsa bernama Marling (36) sebagai tersangka usai tenggelam di Perairan Kepulauan Selayar, pada Juli 2026. Akibat kejadian tersebut empat penumpang meninggal dunia dan 58 selamat dan 14 orang tidak ditemukan.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman mengatakan penetapan Marling sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Selayar Ajun Komisaris Besar Didid Imawan.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujar Sukarman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9).

Sukarman menyebut ditemukan unsur kelalaian dalam tugas sebagai nakhoda yang menyebabkan 4 orang penumpang meninggal dunia.

"Yang bersangkutan (MA) dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang," kata Sukarman.

Proses evakuasi korban kapal tenggelam KM Nurul Salsa. (Istimewa).
Proses evakuasi korban kapal tenggelam KM Nurul Salsa. (Istimewa).

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tragedi tersebut. Penyidik juga telah diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.

"Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh Tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini," kata Didid. Sementara itu, berkas perkara Marling telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

Didid menegaskan proses hukum akan terus berjalan, termasuk jika dalam penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain. Didid menegaskan siapa pun yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Rekomendasi