Sejoli di Lampung Gasak Rp 30 Juta dari ATM Petani untuk Biaya Nikah

Sepasang kekasih di Lampung Timur diduga mencuri Rp 30 juta dari ATM petani dengan modus pura-pura membantu cek saldo. Polisi membeberkan kronologi dan barang bukti.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Sejoli di Lampung Gasak Rp 30 Juta dari ATM Petani untuk Biaya Nikah
Pasangan suami istri diringkus polisi atas kasus pencurian saldo ATM milik petani di Lampung Timur (Liputan6.com/Istimewa)

Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diduga mencuri uang Rp 30 juta milik seorang petani dengan modus berpura-pura membantu mengecek saldo kartu ATM. Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari. Keduanya diduga bekerja sama menguras saldo rekening korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang hingga Rp 30 juta.

Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Imam Khoiri (46) mendatangi rumah Noni Yunika Sari di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Korban kemudian meminta bantuan Noni untuk mengecek saldo rekening melalui kartu ATM miliknya.

"Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni," kata Iksir, Selasa (11/8/2026).

Setelah menerima kartu ATM dan PIN tersebut, Noni disebut tidak langsung mengecek saldo korban. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam.

Sekitar satu jam kemudian, Noni mengembalikan kartu ATM kepada korban. Namun, korban tidak mendapatkan informasi mengenai saldo rekeningnya.

"Korban kemudian menyadari bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu korban tidak menaruh curiga dan menganggap kartu tersebut rusak," tuturnya.

Karena kartu ATM tidak dapat digunakan, korban mendatangi bank pada 13 Juni 2026 untuk mengganti kartu tersebut.

Saat mengecek saldo rekening, korban terkejut karena uangnya berkurang sebesar Rp 30 juta. Ia kemudian meminta cetakan riwayat transaksi rekening pada 15 Juni 2026.

Dari riwayat transaksi tersebut diketahui adanya penarikan uang sebesar Rp 30 juta pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB. Waktu penarikan itu hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni.

Korban kemudian meminta rekaman CCTV dari agen BRILink tempat uang tersebut ditarik. Dari rekaman itu, korban mengetahui uang tersebut ditarik oleh Sopiyan Evendi, yang saat itu merupakan teman Noni dan kini telah menjadi suaminya.

Polisi selanjutnya mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. Noni diduga menerima kartu ATM dan PIN korban dengan alasan hendak membantu mengecek saldo.

Namun, kartu tersebut justru digunakan untuk menarik uang milik korban.

"Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp 30 juta," jelas dia.

Setelah uang berhasil ditarik, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau. Ia kemudian memberi tahu korban bahwa kartu ATM tersebut rusak.

"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang," bebernya.

Polisi menangkap kedua tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya.

Dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu dan Kanit Reskrim, petugas menangkap Sopiyan dan Noni di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Polisi juga menyita satu topi kombinasi warna ungu-hitam, satu kaus oblong warna hitam, serta sebilah pisau warna merah muda yang diduga digunakan untuk merusak chip kartu ATM.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 30 juta.

Kedua tersangka kini diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi