BGN Tegaskan Sertifikat SLHS Wajib untuk Dapur Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat SLHS MBG adalah syarat mutlak bagi dapur program Makanan Bergizi Gratis, dengan batas waktu 10 Agustus 2026 untuk pemenuhan standar kebersihan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BGN Tegaskan Sertifikat SLHS Wajib untuk Dapur Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) adalah syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi yan (AntaraNews)

BGN Tegaskan Sertifikat SLHS Wajib untuk Dapur Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan persyaratan mutlak bagi setiap dapur penyedia makanan (SPPG) yang beroperasi di bawah program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Sudaryono dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sudaryono menekankan bahwa SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata atau sekadar persyaratan administratif. Sebaliknya, sertifikasi ini berfungsi sebagai instrumen penting untuk memastikan bahwa dapur-dapur yang melayani program MBG telah memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi yang ketat sebelum menyajikan makanan kepada para penerima manfaat.

Langkah tegas ini diambil mengingat pentingnya keamanan pangan dan kesehatan publik. Kepatuhan terhadap standar SLHS secara langsung berkaitan dengan keselamatan pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan bagi para penerima manfaat program MBG.

Pentingnya Sertifikasi SLHS bagi Dapur MBG

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan hanya sekadar dokumen pelengkap, melainkan fondasi utama dalam menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disajikan melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sudaryono secara eksplisit menyatakan, “SLHS ini bukan persyaratan administratif; ini adalah persyaratan mutlak.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen BGN terhadap standar kesehatan yang tidak dapat ditawar.

Tujuan utama dari kewajiban SLHS adalah untuk memastikan bahwa setiap unit dapur penyedia makanan (SPPG) yang terlibat dalam program MBG beroperasi dalam kondisi yang higienis. Ini mencakup kebersihan fasilitas, penanganan makanan yang benar, serta sanitasi lingkungan dapur secara menyeluruh. Dengan demikian, risiko kontaminasi dan penyakit bawaan makanan dapat diminimalisir secara signifikan.

Penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi jutaan penerima manfaat program MBG. Makanan yang aman dan bergizi adalah hak dasar, dan SLHS menjadi jaminan bahwa hak tersebut terpenuhi tanpa kompromi terhadap kesehatan.

Batas Waktu dan Sanksi Tegas

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan batas waktu yang jelas bagi unit SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Batas akhir untuk menyelesaikan proses sertifikasi ini adalah tanggal 10 Agustus 2026. Ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan oleh BGN untuk memastikan semua dapur memenuhi standar yang ditetapkan.

Sudaryono menegaskan bahwa penilaian higiene dan sanitasi akan menjadi penentu apakah sebuah SPPG dapat terus beroperasi. Jika sebuah dapur MBG dinilai gagal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka dapur tersebut tidak akan diizinkan untuk melanjutkan operasionalnya. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan BGN dalam menjaga kualitas program.

Saat ini, BGN telah menerima laporan mengenai sekitar 950 dapur yang diduga tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menilai kondisi setiap dapur sebelum memutuskan unit SPPG mana yang harus ditutup secara permanen. Tindakan tegas ini diperlukan demi menjaga integritas dan tujuan program MBG.

Dukungan BGN untuk Proses Sertifikasi

Badan Gizi Nasional (BGN) menyadari bahwa perbedaan kecepatan layanan dan respons di berbagai daerah dapat memengaruhi proses penerbitan sertifikat SLHS. Untuk mengatasi tantangan ini, BGN telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat edaran kepada kantor-kantor regionalnya.

Surat edaran tersebut berisi instruksi agar kantor-kantor regional BGN memberikan bantuan dan dukungan administratif kepada para pengelola SPPG yang membutuhkan. Dukungan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemenuhan persyaratan SLHS di kantor-kantor kesehatan di setiap kabupaten dan kota.

“Saya telah mengirimkan surat edaran kepada kantor-kantor regional BGN untuk memberikan bantuan dan dukungan administratif jika diperlukan sebagai bagian dari persyaratan pemrosesan SLHS di kantor-kantor kesehatan setiap kabupaten dan kota,” ujar Sudaryono. Inisiatif ini menunjukkan komitmen BGN untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memfasilitasi kepatuhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi