Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih mendalami keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang. Diana berpeluang dipanggil untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa tengah mencari ada tidaknya unsur pidana dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar itu.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Penelusuran juga mencakup kemungkinan keterlibatan Diana dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Kejati NTT membuka peluang meminta kembali keterangan Diana sesuai dengan perkembangan penyelidikan.
“Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.
Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek rumah untuk eks pejuang Timtim tersebut. Kendati pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.
Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyelidik dari Diana ataupun waktu pemanggilan tersebut. Kejati NTT masih memeriksa rangkaian perencanaan dan pelaksanaan proyek sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Advertisement
Puluhan Rumah Rusak dan Ambruk
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim. Sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ambruk sebelum keseluruhan proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
“Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol,” ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Penyelidik kini menelusuri apakah kerusakan itu semata-mata disebabkan persoalan teknis konstruksi atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim tersebut dilibatkan untuk menguji kualitas bangunan sekaligus membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Hasil kajian tim ahli akan menjadi salah satu pijakan penyelidik dalam menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati NTT juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang berkaitan dengan proyek. Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Advertisement
Dikerjakan Tiga BUMN
Pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara, yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Proyek dibagi menjadi tiga paket kontrak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar.
Perkara itu turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI. Pada Juli 2025, Komisi Kejaksaan meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati NTT masih menunggu hasil kajian teknis dan menelusuri potensi kerugian negara sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Penyelidik juga belum menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan puluhan bangunan tersebut. Salah satu perkembangan yang ditunggu adalah keputusan mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Wamen PU Diana Kusumastuti.