Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/7/2026).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Zulkarnain menjelaskan, Andi Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan ayah dan anak. Keduanya merupakan pihak yang berada di balik operasional PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan gas N2O merek Whip-Pink.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tercatat atas nama Jasen Hioe. Namun, hasil penyidikan mengungkap perusahaan tersebut dikendalikan dan dikelola oleh Andi Hioe.
"Sesuai NIB dan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tercatat atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik dan pengelola perusahaan adalah Andi Hioe," ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang dilakukan Bareskrim Polri di tiga lokasi di Jakarta pada April 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan dugaan peredaran narkoba. Melalui metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung gas Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Dari hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan gas N2O tanpa memenuhi legalitas usaha serta tanpa mengantongi izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.